Yusril Pastikan Ajukan Gugatan PT Hari Ini

Minggu, 27 Agustus 2017 – 02:32 WIB
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PAGAR ALAM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof.Yusril Ihza Mahendra 

Yusril memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Yusril Punya Kans, tapi Partai Islam Sulit Disatukan

Ini merupakan pasal yang mengatur tentang presidential threshold alias ambang batas presiden sebesar 20-25 persen.

“Kami akan ajukan Senin mendatang (28/8), bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai (PBB). Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” ucap Yusri usai menyampaikan orasi ilmiah dalam kuliah umum di STIE Lembah Dempo di hotel Besh Pagaralam, kemarin (26/8).

BACA JUGA: Yusril Berpeluang jadi Pesaing Jokowi dan Prabowo, Syaratnya…

Dijelaskan Yusril, PBB mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajuka npasangan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Selaku partai yangdipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional.

Tapi dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan. “Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” ucap pakar hukum tata negara ini.

BACA JUGA: Jangan Sepelekan Yusril, Bisa Jadi Lawan Tanding Jokowi dan Prabowo

Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Ia menyebutkan, sudah empat kali gugatan serupa dilayangkan dan semuanya ditolak MK. Kendati demikian, Yusril nampaknya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK.

Untuk itu dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam. “Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres 2019,” lanjutnya.

Gugatan yang dulu dengan sekarang katanya berbeda. Dulu, gugatan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pada saat itu, MK berdalih bahwa ambang batas presiden merupakan open legal policy yang diserahkan kepada presiden dan DPR RI yang mengaturnya.

Saat ini menurut Yusril, kondisinya sudah berbeda. “Setelah MK memutuskan Pemilu serentak, apakah ambang batas presiden masih relevan? Apalagi ini dikaitkan dengan hasil Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira nanti ada perdebatan di MK,” ucapnya.

Adapun soal verifikasi yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Yusril memastikan, PBB tidak akan melakukan gugatan. PBB kata ia, sudah diverifikasi oleh KPU pada 2014 lalu. “Yang 12 Parpol yang sudah diverifikasi tidak usah lagi diverifikasi,” ucapnya.

Kecuali untuk Parpol baru diakui Yusril memang harus ikut verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan Ham dan faktual oleh KPU.

Sementaraitu di tanya tentang Pilkada Serentak 2018, Yusril menyatakan, untuk Pilgub Sumsel ada kemungkinan untuk mengusung Ishak Mekki. Adapun Pilwako Pagaralam, dia memberikan isyarat kepada Ketua DPW PBB Sumsel, Ir Armansyah MM. “Kabarnya bapak Arman yang akan maju,” ucapnya lantas tersenyum.

Namun demikian, Yusril cepat-cepat menjelaskan, bahwa soal Pilkada lebih tepat ditanyakan dengan pengurus DPW dan DPC. Kata dia, DPP tidak mau konflik dengan pengurus DPW dan DPC. “Kalau sudah ada keputusan dari DPC, langsung saya teken,” ucapnya. (ald)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tegaskan PBB Siap Tampung Anggota HTI dan FPI


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler