Yusril Penasaran Jokowi-JK Masih Izinkan Gloria Masuk Paskibraka

Kamis, 18 Agustus 2016 – 00:18 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang mengizinkan Gloria Natapradja Hamel masuk dalam Paskibraka 2016. Menurutnya, belum jelas dasar hukum yang dipakai untuk mengizinkan gadis Prancis-Indonesia itu untuk menjadi anggota Paskibraka.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015 syarat untuk bisa direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI. Sementara itu, Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI maka berdasarkan UU No. 62/1958 yang berlaku ketika itu (tahun 2000) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

BACA JUGA: Dua Paskibraka Riau Ingin Masuk Akpol

“ Sebab UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas ius sanguinis patriachat (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah). Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan, karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir,” ujar Yusril dalam siaran pers pada wartawan, Rabu (17/8).

Yusril mengatakan, UU tersebut tidak berlaku surut. Apalagi paspor Gloria adalah Prancis. Mungkin saja, kata Yusril, Gloria memiliki KITAB atau Kartu Izin Tinggal Tetap mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia.

BACA JUGA: Ingat, Pemanfaatan KIP Susah Dikontrol

“Tapi jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja. Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut,” tegasnya.

Yusril menambahkan Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kemenpora dalam merekrut anggota Paskibraka. Meski mengkritik keputusan pemerintah, Yusril tetap bersimpati pada nasib Gloria.

BACA JUGA: Selamat...Mantan Bos KPK Dapat Remisi Maksimal

“Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban. Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?,” imbuhnya.

Yusril menduga pemerintah seperti dihadapkan pada buah simalakama karena membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana.

“Tapi risikonya melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah memang harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan,” pungkas Yusril. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penangkapan 2 Pengibar Bendera ISIS di Gunung Sindoro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler