jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum bersama seribu advokat lainnya.
Langkah ini diambil menyusul sikap pemerintah yang berencana membubarkan HTI, karena dinilai anti-Pancasila dan merongrong keutuhan NKRI.
BACA JUGA: Pascakasus HTI, Pemerintah Berpeluang Menerbitkan Perppu Ormas
"Kami membentuk Tim Pembela HTI. Tim ini di bawah koordinasi Prof Yusril Ihza Mahendra dan terdiri atas para advokat dari berbagai daerah yang tergabung dalam 'Seribu Advokat Bela HTI," ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, dalam konferensi pers di kantor Ihza and Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Menurut Ismail, tim bertugas menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI sebagai organisasi, para aktivis dan simpatisan.
BACA JUGA: Pembentukan Posko Tak Hanya untuk Memantau HTI
Harapannya, kegiatan-kegiatan HTI bisa berjalan seperti semula.
Ismail menegaskan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014, tertanggal 2 Juli 2014.
BACA JUGA: Ribuan Massa Unjuk Rasa Tolak HTI dan FPI
Karena itu memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi kegiatan HTI selama ini terbukti memberi kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini. Karena itu, rencana pembubaran HTI oleh pemerintah harus ditolak," ucapnya.
Ismail menilai, rencana pembubaran secara nyata menegasikan hak konstitusional HTI yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan.
"Tim TP HTI juga dibentuk untuk melindungi hak konstitusional serta untuk melakukan perlawanan, pembelaan hukum dan mencegah terjadinya gangguan serta intimidasi di berbagai wilayah terhadap kami," pungkas Ismail.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah: Khilafah Itu Romantisme Lama
Redaktur & Reporter : Ken Girsang