jpnn.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkap, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
BACA JUGA: Pastikan PBB Tetap Moderat, Yusril Khawatirkan Radikalisme Pancasila
"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment," ujar Yusril saat ditemui JawaPos.com di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
BACA JUGA: Demokrat Tagih Janji Jokowi-JK Menguatkan KPK
"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen," katanya. (cr2/jpc)
BACA JUGA: Belum Resmi! Nasdem Dukung Jokowi-Gatot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bikin Jenderal Gatot Senang, Setelah 14 Tahun...
Redaktur : Tim Redaksi