Yusril Saja Bingung Dahlan Dituduh Korupsi

Minggu, 04 Desember 2016 – 12:17 WIB
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Agus Yuwarsono (kanan) dan Auri Jaya (kiri) menggelar konferenai pers di Jakarta, Minggu (4/12). FOTO: M Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Rulung Agung dan Kediri, yang telah bergulir di PN Tipikor Jawa Timur.

Yusril baru mendapat mandat dari Dahlan untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Sebagai pengacara kondang, Yusril sudah membaca dakwaan yang dituduhkan terhadap mantan dirut PLN tersebut.

BACA JUGA: Yusril Resmi Bela Dahlan Iskan

Intinya, kata Yusril, pada awal tahun 2000, Dahlan diminta Gubernur Jawa Timur menjadi direktur PT PWU. Mantan Menteri BUMN itu menyanggupi dengan catatan perusahaan tersebut diubah menjadi perseroan terbatas (PT). Syarat inipun dipenuhi Pemprov Jatim.

"Beliau sendiri mengatakan bersedia jadi direktur tanpa menerima gaji apapun. Pak Dahlan karena banyak perusahaan-perusahaan beliau, untuk PWU ini gratis tanpa digaji, karena niatnya untuk membenahi perusahaan daerah supaya maju," tutur Yusril, saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).

BACA JUGA: Innalillahi, Satu Anggota Polri Korban Pesawat Jatuh Ditemukan

Sesuai proses penyidikan di Kejati Jatim, maupun surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya, Dahlan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan dua aset PWU di Tulung Agung dan Kediri.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Menkumham), mengakui bahwa PT PWU memiliki banyak aset antara lain berupa tanah seperti di Surabaya, Tulung Agung maupun Kediri.

BACA JUGA: Ketahuilah, 4 Desember Adalah Hari Hewan Liar

Dalam proses penjualan aset PT PWU di dua daerah tersebut, Dahlan selaku direktur membentuk tim untuk menilai aset. Sebab, penjualan sendiri bertujuan guna mendapatkan uang supaya bisa digunakan kembali untuk membeli aset lainnya berupa tanah, terutama di sekitar aset perusahaan daerah di Karang Tilang Surabaya.

"Dengan penjualan dua aset di Tulung Agung dan Kediri, maka tanah bolong-bolong di Surabaya (milik masyarakat-red) dapat dibebaskan seluruhnya, sehingga tanah itu punya nilai ekonomis sangat tinggi. Secara faktual sangat menguntungkan. Jadi tidak ada rugi apa-apa. Bisnis saja. Perusahaan sangat diuntungkan," papar mantan Mensesneg ini.

Lalu kenapa Dahlan didakwa korupsi? Ternyata, kata Yursil, masalahnya hanya prosedur, bukan ada kerugian uang negara. Tuduhan merugikan negara justru muncul belakangan setelah BPKP diminta oleh jaksa Kejati Jatim melakukan penghitungan. Padahal, dari penjualan aset itu, PT PWU menjadi lebih untung.

Terkait pelanggaran prosedur yang dimaksud Jaksa, kata Yusril, karena dianggap tidak adanya persetujuan DPRD Jatim sesuai Peraturan Daerah Jatim. Meski sejatinya perusahaan daerah yang telah berubah menjadi PT tidak harus meminta izin ke dewan.

Nah, karena ada Perda yang mengharuskan permintaan izin, direksi PT PWU memenuhi aturan tersebut dengan mengajukan surat ke DPRD Jatim. Izin itupun diberikan ketua DPRD Jatim yang bersurat dengan kop resmi.

"Jadi persetujuan DPRD sudah ada. Hanya jaksa mengatakan ini kan ditandatangani ketua DPR, pribadi ketua DPRD, bukan DPRD Jatim. Saya yang pakar hukum tata negara, jadi anggota DPR berkali-kali, bingung juga," tutur Yusril.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Aksi 412: Ya Maulah Ikut, Dikasih Rp 200 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler