Yusril Sebut Anggota DPR Berupaya Jegal PBB

Jumat, 08 Maret 2013 – 21:10 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyindir anggota DPR yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Saat membawakan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakerna) PBB di Jakarta, Jumat (8/3), Yusril mengatakan ada kekuatan politik yang mencoba menghalangi PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Kekuatan politik yang dimaksud itu adalah anggota DPR yang mendorong KPU melakukan kasasi. "Apa urusannya mereka mendesak KPU untuk melakukan kasasi?" kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu lantas mengancam KPU agar segera melakukan eksekusi PT TUN Jakarta yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu. Jika itu tidak dilakukan maka PBB akan melakukan upaya hukum.

Pria kelahiran Belitung Timur, 5 Februari  1956 sendiri menyadari bahwa perjalanan PBB menjadi peserta Pemilu masih panjang meski keputusannya berkekuatan hukum. "Walau PBB telah diloloskan oleh PT TUN tetapi pertarungan belum selesai karena KPU bisa jadi ngotot untuk mengajukan kasasi ke MA," ujarnya.

Namun Pakar Hukum Tata Negara ini mengingatkan bahwa kasasi sebetulnya adalah hak penggugat, karena PBB yang dirugikan oleh KPU melalui putusannya. Makanya kata dia, sangat aneh bila KPU mengajukan kasasi.

Yusril menegaskan, tidak ada kerugian apapun bagi KPU untuk memasukkan PBB sebagai peserta pemilu. Tetapi sebaliknya, jika KPU tidak memasukkan maka PBB-lah yang dirugikan. Oleh karena itu, kasasi adalah hak PBB bukan KPU. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler