Yusril Sebut Gloria Masih Sisakan Persoalan, Ini Analisanya...

Rabu, 17 Agustus 2016 – 17:51 WIB
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Masuknya Gloria ‎Natapradja Hamel ke dalam Paskiraka untuk upacara penurunan bendara di Istana Merdeka, Rabu (17/8) sore ternyata masih menyisakan perdebatan. Dalam analisis ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, tidak ada dasar hukum yang kuat sehingga Gloria bisa bergabung dengan Paskibraka meski hanya dalam upacara penurunan.

Menurut Yusril, bedasarkan Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Paskibraka, syarat untuk menjadi anggota pasukan pengibar duplikat bendera pusaka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara haruslah warga negara Indonesia (WNI). Sementara Gloria, kata Yusril, jelas bukan WNI jika merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Aduhai Cantiknya Gloria saat di Barisan Paskibraka, Nih Fotonya...

BACA JUGA: Tiba-tiba Archandra Tahar Datang ke Istana, Ada apa?

“Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran. Ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 (tentang Kewarganegaraan RI, red) yang berlaku ketika itu (tahun 2000) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI,” ujar Yusril saat dihubungi, Rabu sore (17/8)

BACA JUGA: Menteri Desa Terharu Melihat Masyarakat Belu

Gloria ‎Natapradja Hamel yang tergabung dalam Tim Bima Paskibraka saat upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Rabu (17/8). Foto: Natalia Fatimah/JPNN.Com

Mantan menteri hukum dan HAM itu menjelaskan, UU 62 Tahun 1958 menganut garis darah ayah atau ius sanguinis patriachat. Karenanya, kata Yusril, mustahil jika Gloria kewarganegaraan ganda.

BACA JUGA: KPK Segera Luncurkan Sistem Pencegahan Korupsi Terbaru

“Karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir. UU itu tidak berlaku surut. Paspor Gloria seperti yang diakuinya adalah paspor Prancis,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, Gloria mungkin punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) dari imigrasi. Sebab, orang tuanya tinggal di Indonesia.

Namun, Yusril menegaskan bahwa Gloria bukanlah WNI. “Sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja,” tegasnya.

Karenanya Yusril meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan sehingga Gloria bisa bergabung dengan Paskibraka. Terlebih, Yusril justru menganggap Gloria merupakan korban ketidakcermatan dalam rekrutmen anggota Paskibraka.

“Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban. Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?” ulasnya.

Karenanya Yusril menyebut pemerintah berada dalam posisi dilematis dalam menghadapi persoalan Gloria. “Pemerintah akhirnya bagai dihadapkan pada buah simalakama: membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana, tapi risikonya melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.

Karennya Yusril juga mengingatkan pemerintah agar bertindak cermat dan berhati-hati. “Agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan,” ujar mantan menteri sekretaris negara itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Bekuk Kaki Tangan Bahrun Naim di Dekat Kantor Polsek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler