Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Senin, 21 Oktober 2024 – 14:35 WIB
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Hal itu diungkapkannya seusai dilantik sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Senin (21/10).

BACA JUGA: Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini

Yusril menjawab hal tersebut saat ditanya wartawan apakah kasus 1998 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Enggak (termasuk pelanggaran HAM berat),” ucap Yusril di Istana.

BACA JUGA: Sebut Ada Calon Wamen Selundupan Datang ke Hambalang, Said Didu Singgung Jokowi

Eks Mensesneg itu pun mengeklaim bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

BACA JUGA: Hadir di Acara Hambalang Retreat, Qodari Jadi Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran?

Menurut dia, setiap kejahatan sebenarnya adalah bentuk pelanggaran HAM. Namun, tidak semuanya bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Pelanggaran HAM yang berat, kata dia, hanya genosida maupun pembersihan etnis (etnic cleansing).

Namun, hal semacam itu tak terjadi di Indonesia dalam benerapa tahun terakhir.

“Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an,” tuturnya.

“Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” jelas Yusril. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Qodari Ikut Pembekalan di Hambalang, Sempat Berbincang dengan Prabowo


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler