jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama membuktikan institusi pimpinan Jenderal Tito Karnavian itu bebas dari intervensi.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo yang menjamin penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi.
BACA JUGA: Petani Tembakau Desak DPR Kebut RUU Pertembakauan
"Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi," kata Yusril melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/11).
Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menambahkan, Ahok yang kini menyandang status tersangka sebenarnya bisa saja menggugat Bareskrim Polri melalui praperadilan. Jika permohonannya dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.
BACA JUGA: Usai Ahok jadi Tersangka, Djarot Sempat Salah Duga
Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka yang disandang Ahok tetap dan proses penyidikan akan dilanjutkan sampai ke pengadilan. Yusril pun mengharapkan para pelapor kasus terus mengawal proses penyidikan di kepolisian.
Yusril percaya bahwa proses hukum merupakan mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Dengan demikian, katanya, semua pihak bisa menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab dan bukan dengan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.
BACA JUGA: Ahok Tersangka, Tridianto: Kemenangan Pak SBY
"Beri kesempatan kepada Mabes Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerap kali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Memuji Kebesaran Jiwa Ahok
Redaktur : Tim Redaksi