Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK

Sabtu, 31 Maret 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah ancang-ancang untuk mengajukan uji materi UU APBNP 2012 ke MK. Yusril menganggap pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P yang baru disetujui pada paripurna DPR,  dini hari tadi, menabrak UUD 1945.

"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiil ke MK. Pasal 7 ayat 6 dan 6a di UU APBN itu menabrak pasal 33 UUD 1945," kata Yusril kepada JPNN, Sabtu (31/3).

Pasal 7ayat 6 berbunyi, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a disebutkan,  dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. "Ini sangat potensial bakal dibatalkan MK," ulasnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, permohonan ke MK tidak hanya sebatas pada uji materi saja. Sebab, permohonan juga bisa untuk uji formil terhadap sebuah UU. "Karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 (tentang tata cara Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan)," ulasnya.

Hanya saja Yusril mengaku belum bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Alasannya, masih menunggu UU yang baru diketok palu itu teregistrasi dan dinomori.

"Senin (2/4) besok belum bisa, karena harus menunggu perubahan UU APBN itu disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Gelar Pertemuan Tertutup di MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler