jpnn.com - PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat bicara tentang langkah capres nomor 1 itu adalah pakah hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, berdasarkan UU Pilpres, calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun.
BACA JUGA: Prabowo Tak Perlu Lagi ke MK
Kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, sebenarnya kalau Prabowo menolak hasil pilpres karena alasan banyak kecurangan, sebenarnya dia bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melaporkan pidana ke polisi.
"Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir pilpres," imbuh Yusril yang kini sedang berada di Vatican, Roma, Italy. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Tolak Hasil Pilpres, Partai Pendukung Prabowo Siapkan Manuver di DPR
BACA JUGA: Koalisi Merah-Putih Siapkan Manuver di Parlemen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 132 Instansi Pusat dan Daerah Tak Diberi Tambahan Formasi ASN 2014
Redaktur : Tim Redaksi