Yusril Tegaskan Keabsahan Ahok Jadi Gubernur

Rabu, 26 November 2014 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Profesor hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pelantikan Basuki T Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta yang sempat menjadi polemik. Mantan menteri hukum dan HAM itu mengatakan, jika mengacu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka Ahok sudah sah menjadi gubernur.

Hal itu disampaikan Yusril di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan para akar di Jakarta, Rabu (26/11). Yusril mengatakan, perppu diterbitkan untuk merevisi atau mencabut undang-undang. Secata de facto dan de jure, perppu itu sudah berlaku.

BACA JUGA: JK Dukung Imbauan Menkopolhukam untuk Golkar

"Sama seperti Ahok dilantik jadi gubernur DKI, itu sudah berdasarkan perppu. Kalau perppu itu dicabut ya dia tidak berlaku retroaktif (berlaku surut), dia berlaku sejak pencabutan itu ke depan," kata Yusril.

Dengan demikian Yusril menegaskan, semua akibat hukum dari pemberlakuan perppu tetap sah walaupun nantinya perppu itu ditolak atau dicabut. Yang pasti, katanya, perppu itu sudah cukup menjadi dasar hukum pelantikan Ahok.

BACA JUGA: Bela Golkar, Politikus PPP Anggap Tedjo Edhy Salahi Konstitusi

"Secara politik saya bisa setuju atau tidak setuju terhadap Ahok. Tapi secara hukum saya harus mengatakan Ahok itu sah dilantik sebagai gubernur berdasarkan Perppu," tandas Yusril.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jimly Sarankan Jumlah Lembaga Terlibat Pemilu Dipangkas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Pemenang Pilkada di 204 Daerah Dilantik Akhir 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler