Jimly Sarankan Jumlah Lembaga Terlibat Pemilu Dipangkas

Rabu, 26 November 2014 – 17:15 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - YOGYAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menilai, saat ini terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Meski membantu, kondisi ini justru kadang mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terlalu banyak lembaga yang terlibat dan melibatkan diri dalam urusan pemilu. Kalau banyak yang terlibat begini, KPU bisa terbantu, tapi kan jadi ngerecokin juga,” ujar Jimly pada sesi diskusi dalam rangkaian Orientasi Kepemiluan bagi CPNS KPU 2014 di Yogyakarta, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Berharap Pemenang Pilkada di 204 Daerah Dilantik Akhir 2015

Dia memberi contoh beberapa lembaga yang sempat terlibat pada penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu.

Di antaranya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bahkan hingga Badan Standarisasi Nasional.

BACA JUGA: Cara Tedjo Dinilai Mirip Yassona Intervensi PPP

"Semua lembaga dengan niat baik mau membantu. Tapi akan terjadi masalah kalau ada benturan kepentingan, kalau tidak sinkron,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dalam pesan elektronik yang diteriima JPNN.

Jimly mengatakan, ketidaksinkronan kinerja lembaga yang terlibat dalam pemilu juga bisa tercermin pada lembaga-lembaga resmi yang diperintahkan menangani pemilu. Misalnya, keterlibatan pengadilan negeri (PN), pengadilan tata usaha negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

BACA JUGA: Agung Ditantang Mengadu ke Mahkamah Partai

Menurut Jimly, hal ini memerlihatkan terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan mengadili isu pemilu baik terkait proses maupun hasil.

"Keterlibatan banyak pihak dalam pemilu memang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, keterlibatan banyak lembaga itu harus ditertibkan," katanya.

Ini agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kinerja yang justru mengganggu penyelenggaraan pemilu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dinilai Mirip Anak Perusahaan Bakrie Group


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler