JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Merujuk pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yusril menegaskan bahwa putusan pengadilan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi harusnya batal demi hukum.
"Hanya orang yang tidak mengerti Bahasa Indonesia yang tidak paham pasal 197 itu," kata Yusril, Rabu (20/3), malam di Jakarta. Namun, dia menyesalkan banyak pihak termasuk hakim agung memelintir pasal itu untuk mengelak dari tanggung jawab karena mereka melakukan kesalahan dengan membuat putusan tanpa perintah eksekusi.
"Jadi karena itu saya tetap kukuh pada pendirian bahwa Pak Susno itu tidak bisa dieksekusi. Kalau jaksa mau eksekusi, silakan ajukan PK (Peninjauan Kembali, red) dulu, atau putusan Pak Susno yang menjadi dasar penghukumannya itu batal demi hukum," kata dia.
Ia mengatakan, kalau jaksa tetap akan ngotot melakukan eksekusi terhadap Susno, maka polisi bisa bertindak dengan menindak jaksa yang telah melakukan penyelahgunaan wewenang. Sebab, jaksa bisa dianggap merampas kemerdekaan orang. "Oleh karena itu bisa ada tindakan balik dari polisi terhadap jaksa yang melakukan eksekusi putusan batal demi hukum," papar Yusril.
Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Redaktur : Tim Redaksi