Yusril Tegaskan Susno Tak Bisa Dieksekusi

Kamis, 14 Maret 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susdno Duaji tidak bisa dieksekusi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Susno oleh Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskannya, MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi. Sayangnya, kata Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat.

"Putusan PT itu menghukum pak Susno, tapi tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum," kata Yusril di sela-sela diskusi hukum di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Yusril juga menilai seharusnya tidak ada lagi perdebatan karena bahasanya sudah sangat jelas dan terang benderang. Bahkan Yusril menyebutkan, bahasan Putusan MA itu hanya bisa ditafsirkan lain oleh orang-orang yang tidak mengerti bahasa Indonesia.

"Dan orang-orang yang mencoba memelintir sebuah putusan yang oleh UU dinyatakan sebagai putusan liar dan batal demi hukum. Karena itu saya berpendapat Pak Susno itu tidak bisa dieksekusi. Putusannya memang batal demi hukum," ujarnya.

Ditambahkannya, putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada dan karena itu tidak bisa dieksekusi. "Kalau putusan tidak pernah ada, apa yang mau dieksekusi? Kontroversi masalah ini kan masih berlanjut sampai sekarang," tegasnya.

Dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008, Susno divonis bersalah dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta wajib kembalikan kerugian negara Rp4 miliar oleh PN Jakarta Selatan.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Mentan Tersangka, Urusan Pengacara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler