Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

Rabu, 19 Juli 2017 – 05:55 WIB
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (18/7) mendaftarkan gugatannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

HTI memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam pengajuan gugatannya tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Mengaku Bertindak Demokratis soal Perppu Ormas, Nih Buktinya

Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mendaftarkan gugatan terhadap perppu yang ditandatngani presiden pada 10 Juli lalu tersebut. Turut pula menjadi pemohon uji materi adalah perwakilan sejumlah ormas Islam.

Di luar gedung MK, tepatnya di area Tugu Monas, puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menggelar aksi menuntut presiden membatalkan Perppu tersebut.

BACA JUGA: Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?

Yusril mengungkapkan, berdasar kajian timnya, ada beberapa aspek dari perppu tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.

Pertama, kelahiran peraturan tersebut hanya berdasarkan “tujuan” sesaat. Yakni upaya pemerintah untuk membubarkan HTI.

BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, Siap Angkat Senjata Menumpahkan Darah

Upaya pembubaran ini tersandung UU Ormas sehingga pemerintah mengambil jalan pintas mengeluarkan Perppu.

Menurut mantan menteri kehakiman era Presiden Gus Dur tersebut, peraturan seharusnya berlaku umum.

Namun, perppu ini bersifak spesifik. “Makanya publik menilai ini adalah Perppu untuk membubatkan HTI,” katanya.

Kedua, pemerintah tidak memiliki cukup alasan untuk menerbitkan perppu saat ini. Menukil putusan MK pada 2009, Yusril menyebut setidaknya ada tiga kondisi yang memperbolehkan Presiden mengeluarkan perppu.

Perppu dikeluarkan jika terjadi sebuah kegentingan di dalam negeri yang memerlukan respons cepat pemerintah.

Sementara undang-undang (UU) yang mengatur belum ada. “Pemerintah bertindak kan harus berdasar aturan, nah kalau aturannya belum ada boleh keluarkan Perppu,” kata Yusril.

Kondisi kedua adalah UU ada namun tidak memadai untuk dijadikan dasar tindakan oleh pemerintah.

Kondisi yang ketiga adalah saat kondisi sudah mendesak, sementara langkah pengajuan Rancangan UU ke DPR dipandang akan memakan waktu lama.

Sementara kerusakan sudah parah. Maka pemerintah mengeluarkan Perppu yang setingkat dengan UU. “Kalau Perppu (Ormas.Red) ini saya tidak melihat dimana kegentingannya,” Lanjut Yusril.

Guru Besar bidang hukum ini juga menyebut bahwa materi Perppu ormas rawan menimbulkan multitafsir terhadap anggapan “bertentangan dengan Pancasila”.

Ada beberapa poin juga yang dinilai overlapping dengan yang sudah diatur dalam KUHP. ”Isinya juga melenyapkan kebebasan,” sambungnya.

Ismail Yusanto menambahkan, akan memperjuangkan agar Perppu tersebut tidak berubah menjadi UU. “Pimpinan DPR Fadli Zon menyatakan setuju bahwa Perppu ini tidak bisa diterapkan,” katanya.

Sampai saat ini, baru HTI yang memasukkan permohonan uji materi ke MK. Meski demikian, Jeje Jaenudin selaku wakil ketua PP Persatuan Islam (Persis) menyebut bahwa ada 16 ormas lagi yang telah menyatakan penolakan dan segera memasukkan permohonan uji materi ke MK.

Di antaranya, adalah Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Persis, Mathlaul Anwar, PKS-PPI, HTI, dan FPI. “Itu baru ormas-ormas besar, belum lagi perkumpulan-perkumpulan lokal,” kata Jeje. (tau/far/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas Dituding Bentuk Balas Dendam Kekalahan Ahok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler