JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), kemarin mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden yang diberikan kepada dua terpidana kasus narkoba ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, (7/6). Pemberian grasi terhadap kedua terpidana kasus narkoba tersebut dianggap menciderai semangat pemberantasan narkoba di tanah air.
Kedua terpidana yang mendapat grasi tersebut adalah Scapplle Leigh Corby (WN Australia) dan Peter Achim Franz Groobman (WN Jerman). Pendaftaran berlangsung di ruang panitera, belakang ruang sidang utama PTUN, oleh ketua tim kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra. Turut pula Ketum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, Anggota Dewan Penasehat Granat, Fahmi Idris, yang didampingi pengurus dan anggota Granat dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Rombongan penggugat grasi itu tiba di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, sekitar pukul 14.55. Pendaftaran berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit. Artis senior Benny Panjaitan, turut datang meski menggunakan kursi roda.
Vokalis Panbers, group band era 80-an itu, dalam masa pemulihan terhadap serangan penyakit stroke sejak dua tahun terakhir. Artis senior lainnya, Indro Warkop dan Renny Djayusman yang semula dijadwalkan ikut berhalangan hadir.
Benny yang mengaku sejak awal atau lebih dari 15 tahun bergabung dengan Granat itu nampak bersemangat. Dia menyatakan satu misi dengan Granat termasuk untuk menggugat grasi presiden SBY terhadap dua WNA. Alasannya, Benny dari awal sangat membenci narkoba. "Meski dalam keadaan begini harus tetap semangat. Saya turut ikut memberantas narkoba, karena sudah banyak generasi bangsa ini yang rusak gara-gara narkoba," tegasnya.
Narkoba juga banyak merusak kalangan artis. Menurutnya, narkoba merupakan bentuk terorisme terselubung. "Makanya harus diberantas dan jangan diberi peluang sedikitpun, karena merusak negara kita dan bangsanya," paparnya.
Benny bersyukur dirinya dan seluruh personil Panbers tidak pernah terpengaruh menggunakan narkoba. Bahkan Panbers sejak awal sudah menekankan untuk menjauhi barang haram itu. "Panbers sudah komitmen anggotanya tidak memakai narkoba sejak dahulu narkoba yang namanya morfin," ucapnya.
Dalam kasus ini, Benny berikut anggota Granat yang lain merasa heran kenapa justru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Padahal kebijakan itu bisa berdampak menurunkan semangat pemberantasan narkoba di negeri ini yang didengung-dengungkan oleh Presiden sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kedatangannya mewakili Granat untuk mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.
"Kedua Kepres tersebut, berisikan pemberian grasi terhadap dua orang terpidana narkotika bernama Corby dan kedua WN Jerman," ujar Yusril, kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) itu, pemohon dalam hal ini Granat, berpendapat pemberian grasi tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) yang berlaku, bertentangan dengan UU grasi itu sendiri, bertetangan dengan UU tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan membatalkan kedua putusan presiden ini. Kalau sekiranya gugatan ini dikabulkan maka dengan sendiri Corby dan Groobman tidak dapat lagi menikmati grasinya," imbuhnya.
Andaikata PTUN membatalkan gugatan pemohon, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)."Proses (pendaftaran gugatan) ini dapat dikatakan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jadi proses sudah didapatkan dan kita akan menunggu kabar persidangannya," imbuhnya.
Menurut Yusril yang nanti akan menjadi perdebatan adalah grasi tersebut diberikan presiden atas nama Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan sebagai pejabat TUN. Dua hal ini yang diprediksi akan menjadi perdebatan panjang. Karena memang masih banyak yang menganggap Presiden sebagai Kepala Negara mengacu pada penjelasan UUD 1945.
"Padahal penjelasan yang itu sudah dibatalkan oleh sidang MPR," ungkapnya. Yusril akan menunggu keputusan Majelis Hakim PTUN. Jika sependapat dengan penggugat, maka kausus itu tentu akan dimenangkan Granat. Yusril mengaku optimistis memenangkannya.
Ketum DPP Granat, Henry Yosodiningrat saat ditanya kenapa pihaknya menggugat grasi Corby, mengatakan sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan semangat perjuangan bangsa untuk melawan kejahatan narkotika. "Padahal Presiden dalam pidatonya dalam peringatan hari anti narkotika 2011mengatakan kejahatan narkotika adalah kejahatan mengancam keselamatan bangsa. Kita harus lebih agresif, lebih kreatif, lebih ambisius, dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya. Ini sungguh tidak konsisten," tegasnya. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan di Dua Rutan Berbeda
Redaktur : Tim Redaksi