jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Profesor Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan kilennya dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tulung Agung dan Kediri, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Yusril, setelah melakukan rekonstruksi terhadap prosedur yang dilakukan Dahlan, selaku direktur PT PWU. Apalagi, tuduhan merugikan negara justru muncul belakangan setelah BPKP diminta oleh jaksa Kejati Jatim melakukan penghitungan. Padahal, dari penjualan aset itu, PT PWU menjadi lebih untung.
BACA JUGA: Polisi Tak Bertindak Terkait Banyaknya Atribut Partai di CFD
Bila prosedur yang menurut jaksa dilanggar adalah tidak ada persetujuan DPRD Jatim, mantan Mensesneg ini memandang syarat yang diharuskan Peraturan Daerah (Perda) Pemda Jatim itu telah dipenuhi dan izin dari dewan juga sudah diterima.
"Saya berpendapat apa yang dilakukan Pak Dahlan sudah memenuhi syarat Perda Jatim, disetujui DPRD Jatim. Dan surat ke DPRD tujuannya kepada pimpinan DPRD. Kan begitu bunyinya, kemudian dijawab disetujui," kata Yusril saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
BACA JUGA: Pak Gubernur, Dengarlah Keluhan Inisiator Car Free Day Ini
Yusril menambahkan, Dahlan sebagai pihak yang meminta persetujuan DPRD, tidak mungkin bertanya apakah izin yang diberikan Ketua DPRD sudah dirapatkan, atau ada fraksi yang tidak setuju.
"Itu prosedur internal di dalam," cetus Yusril. (fat/jpnn)
BACA JUGA: PNS Harus Netral, Jangan Ditarik ke Pusaran Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inisiator CFD: Demo 412 Melanggar Regulasi
Redaktur : Tim Redaksi