Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra

Senin, 19 Januari 2009 – 19:39 WIB
 JAKARTA - Sidang dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar atas pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan pelabuhan samudera Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berlanjutSaksi Ahmad Mirza, tenaga ahli DPR-RI, mengaku pernah disuruh oleh mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal mencairkan Mandiri Travellers Cheque (MTC) sebanyak lima lembar dengan total Rp125 juta.

”Benar pak, akhir 2006 lalu saya pernah disuruh Pak Yusuf mencairkan MTC di Bank Mandiri

BACA JUGA: LPI Gugat SBY

Total uangnya Rp125 juta dari 5 lembar cek,” beber Mirza di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Setelah mencairkan duit Rp125 juta itu, lanjut Mirza, dirinya langsung memberikan laporan kepada terdakwa Yusuf Erwin, lalu suami penyanyi senior Hetty Koes Endang tersebut meminta dirinya menyerahkan uang itu kepada sopirnya, Makuatin alias Aat
”Tolong berikan ke sopir saya di mobil, kata Pak Yusuf waktu itu,” cerita Mirza yang mengelak mengetahui asal muasal MTC tersebut.

Yusuf Erwin ketika dimintai komentarnya oleh majelis hakim, membenarkan dirinya pernah menyuruh Mirza cairkan MTC senilai Rp125 juta

BACA JUGA: Labfor Mabes Polri Investigasi TKP

”Saya mengetahui ada amplop itu, tapi tidak tahu isinya
Dalam BAP (berita acara pemeriksaan KPK), tertera Rp275 juta, tapi yang dicairkan Mirza Rp125 juta

BACA JUGA: Iqbal Akui Tas Hitam milik Billy

Ternyata Rp150 juta telah diambil sekretariat,” cetusnya.

Baru berjalan sekitar beberapa menit, majelis hakim meminta sidang ditunda Jumat mendatang karena ada seorang hakim sakitTiga saksi asal Sumsel yang sudah hadir harus datang kembali tanpa perlu diberi lebih lanjutKetiganya, Sofyan Rebuin (mantan Sekda Sumsel, yang juga Direktur BPP-TAA), Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel), dan Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha, pengusaha Palembang yang diduga memberikan MTC dan BNI Cek Multi Guna) senilai Rp5 miliar kepada Komisi Kehutanan DPR.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa lainnya, Sarjan Tahir, akan memasuki babak akhir pada Rabu (28/1)Anggota Komisi IV DPR-RI asal Dapil Sumsel itu akan menerima vonis majelis hakimSebelumnya, JPU Mohamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis menjerat Sarjan dengan pasal berlapis, dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Selain Sarjan, Yusuf Erwin, JPU juga mendakwa 26 anggota Komisi Kehutanan lainnya ikut kecipratan duit dari Chandra AntonioSelain itu diduga ada pula duit dari Darna Dachlan sebesar Rp170 juta, mantan kepala Dinas PU Bina Marga SumselDari MTC Rp2,5 miliar yang diberikan Chandra, 'tim gegana' kebagian lebih besar dari anggota Komisi IV lainnya, mereka itu antara lain Sarjan memperoleh Rp150 juta, Yusuf Erwin Faisal (mantan ketua komisi IV) menerima Rp275 juta, Hilman Indra (anggota komisi IV, sama seperti Sarjan berasal dari Dapil Sumsel) menerima Rp175 juta, Azwar Chesputra (koordinator hutan lindung Komisi IV) kecipratan Rp325 juta, serta HM Fachri Andi Leluasa kebagian Rp175 juta.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Letakkan Tas Hitam di Lantai Lift


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler