Zainudin Rachman Ditunjuk jadi Pj Sekda Kabupaten Puncak

Rabu, 08 November 2023 – 14:03 WIB
Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Puncak Zainudin Rachman. Foto: Diskominfo Puncak

jpnn.com, PUNCAK - Zainudin Rachman dilantik seusai resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Penunjukan alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu berdasarkan SK Bupati Nomor : 821.2-1 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak.

BACA JUGA: Darwin Tobing Jadi Pj Bupati Puncak, Willem Wandik Singgung soal Keamanan

Zainudin Rachman sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Puncak.

Pj Bupati Puncak Darwin Tobing menyampaikan peran sekda sangat penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan daerah.

BACA JUGA: Masa Jabatan Berakhir, Willem Wandik: Terima Kasih Masyarakat Puncak

Darwin berharap dengan dilantiknya Pj sekda diharapakan bisa bekerja sama dengan Pj Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, kebijakan-kebijakan strategis, dan prioritas untuk satu tahun ke depan.

"Pengalaman Pj sekda sangat banyak sehingga bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk kesejahteraan masyarakat Puncak," ujarnya.

BACA JUGA: Jenderal Polri dan TNI Pimpin Penggerebekan Barak Judi dan Narkoba, Tuh Hasilnya

Sementara itu, Pj Sekda Zainudin Rachman meminta dukungan dan kerja sama semua pihak agar bisa menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat undang-undang.

“Saya berharap ada kolaborasi, dukungan, dan doa berbagai pihak di Kabupaten Puncak untuk terwujudnya masyarakat Kabupaten Puncak aman, mandiri, dan sejahtera,” ungkapnya.

Dengan tanggung jawab yang diberikan, Zainudin akan melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan serta mengawal program pemerintah pusat, yakni mengatasi stunting, kemiskinan, ekonomi, dan juga keamanan di Kabupaten Puncak. (mcr30/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler