Zakaria Ketagihan Garap Anak Tiri, Hukuman Apa yang Pantas?

Kamis, 19 Juli 2018 – 11:20 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BARITO KUALA - Zakaria (44) benar-benar jahat. Dia tega mencabuli anak tirinya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).

Ulah warga Berangas, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, itu membuat Melati berbadan dua.

BACA JUGA: Bocah 14 Tahun di Kalsel Melahirkan, Pelakunya Ayah Tiri

Saat ini Melati juga sudah melahirkan bayi yang merupakan benih Zakaria.

Perbuatan Zakaria terbongkar ketika Melati mengeluh sakit perut pada Mei 2018 lalu.

BACA JUGA: Istri Ada di Rumah, Ayah Garap Anak Tiri Siang dan Malam

Ibu Melati lantas memeriksakan korban ke bidan desa. Ibu korban kaget bukan kepalang ketika mengetahui Melati hampir melahirkan.

“Dicek usia kandungannya sudah sembilan bulan dan mendekati melahirkan. Ibu korban tak terima dan melaporkan ke Polsek Berangas,” terang Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (19/7).

BACA JUGA: Ini Identitas Wanita di Kotak yang Dititipkan di Musala

Dia menambahkan, korban mengetahui dirinya hamil, tetapi tidak berani buka mulut karena diancam Zakaria.

Menurut Mugi, Zakaria kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada 12 Februari 2017.

“Dia menyetu**hi korban saat kondisi rumah kosong. Pelaku juga melontarkan ancaman akan membunuh jika korban membeberkan apa yang sudah diperbuat pelaku,” tambah Mugi.

Zakaria dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. (lan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempar! Tubuh Misran Penuh Belatung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler