jpnn.com, BALIKPAPAN - Supirno (59) bakal menghuni penjara karena terbukti mencabuli anak tirinya, HH (15).
Ulah warga Kelurahan Sepinggan Baru, Kalimantan Timur, itu membuat HH kini hamil lima bulan.
BACA JUGA: Anak Tiri Hamil 5 Bulan, Ayah Ngaku Begituan 4 Kali
Supirno sendiri sudah ditangkap Operasional (Opsnal) Reskrim Polres Balikpapan di rumahnya, Selasa (10/7).
Kepada petugas, Supirno mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya.
BACA JUGA: Ada Istri di Rumah, Suami Nekat Garap Putri Tiri
“Empat kali pelaku meniduri anak tirinya, mulai Januari sampai Juni,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (12/7).
Dia menambahkan, Supirno menggauli HH pada siang dan malam hari.
BACA JUGA: Cabuli Anak Tiri Lantaran tak Dapat Jatah dari Istri
“Dia melakukan perbuatan bejat saat sang istri sedang tertidur pulas. Dari situ dia lancarkan aksinya sampai diketahui hamil,” ujar Makhfud.
Hingga kemarin Supirno masih diperiksa secara mendalam oleh pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Makhfud.
Menurut Makhfud, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Minimal ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” sebut Makhfud. (ham/yud/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pedih Bunga 3 Tahun Digauli Ayah Tiri
Redaktur & Reporter : Ragil