jpnn.com, NUNUKAN - Kisah cinta antara WD (18) dan NR (15) berakhir di meja hijau.
WD dilaporkan ke polisi karena berhubungan badan dengan NR.
BACA JUGA: ABG Tak Curiga Diajak Pacar ke Hotel, Akhirnya Merana
Saat ini, kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
WD sudah didudukkan sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Nekat Maksiat di Taman, Ini Fotonya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto mengatakan, kasus persetubuhan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
“Korban dibawa ke suatu tempat. Terus di tempat itu, dia dipegang-pegang, lalu terjadilah mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, dan hal itu sudah dilakukan berulang kali,” ungkap Bambang kepada Kaltara Pos, Kamis siang (30/3).
BACA JUGA: Awalnya Curhat, Pria 50 Tahun dan ABG 7 Kali Maksiat
Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, WD dan NR mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali.
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban mengaku kepada keluarganya bahwa sudah melakukan perbuatan tak senonoh di sebuah rumah di Desa Srinanti, Kecamatan Semenggaris.
“Dilakukan sudah sebanyak enam kali dari korbannya di bawah umur, dan pelakunya termasuk sudah dewasa,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan, WD melancarkan rayuan sebelum berhubungan badan dengan NR.
“Kalau pasangan kekasih, biasanya pelaku melakukan unsur bujuk rayu kepada korban. Jika korban hamil, si laki-laki akan bertanggung jawab kepadanya,” ucapnya.
WD didakwa pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan 65 KUHP.
“Tidak dikenakan pasal berlapis, hanya perlindungan anak. Karena undang-undang mengatur khusus kan mengenai tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (say)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak 2015, Melati Layani Ayah Tiri 3 Kali Seminggu
Redaktur & Reporter : Ragil