jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Melati (17, bukan nama sebenarnya) sedang terlelap di rumahnya di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2015 lalu.
Namun, dia terbangun karena dipeluk dan dicium sang ayah tiri Suyono (49).
BACA JUGA: Sudah Berkeluarga, Oknum Polisi Bawa Siswi SMP, Duuhh..
“Saya kaget begitu dipeluk dan dicium bapak (Suyono). Memang selama ini saya tidur dalam kamar yang tak ada pintunya. Jadi saya langsung berontak,” ucap Melati di Polsek Muara Kaman, Selasa (27/3).
Namun, perlawanan Melati justru membuat Suyono berang.
BACA JUGA: Budi Begituan Dengan Pacar, Baru Tahu Kekasihnya Pria
Suyono meminta Melati mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkannya selama menafkahi remaja malang itu.
Ancaman Suyono membuat Melati tak berkutik.
BACA JUGA: Dijemput Pria Paruh Baya, 2 Bocah Kesakitan saat Pipis
Perbuatan tak terpuji antara Melati dan Suyono akhirnya terjadi.
“Sejak malam itu saya sering digituin bapak. Dalam seminggu saya harus melayani dua sampai tiga kali. Sementara ibu dan anggota keluarga tidak tak ada yang tahu karena bapak beraksi saat malam atau ketika tak ada orang lain di rumah,” imbuh Melati.
Perbuatan tak pantas itu membuat Melati berbadan dua.
Saat ini, Melati sedang mengandung empat bulan.
Aksi tak terpuji Suyono terbongkar ketika Melati mengadu kepada pihak berwajib.
“Begitu menerima laporan dari keluarga korban (Melati), petugas kami langsung menangkap pelaku (Suyono). Kini bapak tiri korban itu sudah ditahan sebagai tersangka, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Penyidik menjerat Suyono dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (idn/nha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricky Doyan Nonton Film Panas, Sama Pacar Jadi Ganas
Redaktur & Reporter : Ragil