jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Publik David Tobing mengaku menampung dua laporan baru dari konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab.
Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico). Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.
BACA JUGA: GoJek Mampu Bersaing di Kancah Regional
“Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat. Jadi (kami) masih menunggu untuk pengajuan gugatan,” ujar David.
Melalui David Tobing selaku Pengacara Publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA: GoJek Dijegal, Grab Melenggang
Grab diketahui telah menyelenggarakan program challenge (tantangan). Dalam sayembara itu, setiap konsumen bisa memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.
Salah satu tantangan yang bernama Jugglenaut menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp100 ribu.
BACA JUGA: Pembukaan Kantor Pusat Kedua Grab Diklaim Dapat Mencegah Brain Drain
Namun menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa 'Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya'.
Menurut David, tindakan Grab tersebut dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HP Hilang, Hotman Paris Bikin Sayembara dengan Hadiah Belasan Juta
Redaktur & Reporter : Yessy