Zonasi PPDB 2019 Sudah Dibagi tapi Juknis Pelaksanaan Belum Terbit

Senin, 29 April 2019 – 07:39 WIB
Penggantin NISN menjadi NIK berpotensi menjadi masalah di PPDB 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SMA dengan sistem zonasi akan digelar pada pertengahan Mei. Namun sampai saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan belum dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Padahal, sistem zonasi wilayah PPDB sudah muncul.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim Ema Sumiarti menyatakan, zonasi bagi siswa baru nanti masih terbagi tiga zona, termasuk enam daerah perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Hanura dan PPP tak Dapat Kursi, NasDem Mengejutkan

”Juknis mengapa tidak dibagi sekarang, ini untuk menjaga psikologis siswa yang sedang ujian nasional,” ujar Ema saat diwawancarai di SMK PGRI 3 beberapa waktu lalu.

Namun untuk zonasi, Ema memastikan ada tiga zona yang juga meng-cover enam wilayah Kabupaten Malang. Dari data yang berhasil diterima Jawa Pos Radar Malang, zona I nanti meliputi SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7.

BACA JUGA: Calistung Kelas 1-2 SD Dihapus, Ada yang Khawatir

BACA JUGA: UTBK SBMPTN 2019 Gelombang I Diikuti 280.638 Peserta

Kecamatan yang tergabung dalam zona 1 ini adalah Blimbing, Klojen, Lowokwaru, Sukun, dan untuk Kabupaten Malang ada Kecamatan Wagir. Lalu zona 2, terdiri dari SMAN 1, SMAN 8, SMAN 9.

BACA JUGA: Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Wali Kota Batam: Kami Masih Cari Solusinya

Kecamatan yang tergabung dalam zona 2 adalah Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, Dau, Karangploso, dan Singosari. Tiga nama kecamatan terakhir dari wilayah Kabupaten Malang.

Lalu zona 3 yang mencakup SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, SMAN 10. Kecamatan yang tergabung dalam zona 3, yakni Kedungkandang, Klojen, Sukun. Dari wilayah kabupaten, ada Tajinan dan Pakis.

Pembagian zona ini memang sengaja diumumkan baru-baru ini karena Ema menginginkan siswa fokus pada ujian nasional. ”Biar siswa ujian dulu. Kasihan. Kita jaga psikologisnya,” ujarnya.

Sementara, mengenai zonasi wilayah perbatasan, PPDB tahun ini memang meniadakan pembatasan bagi siswa luar kota maupun dalam kota dengan radius maksimal 5 km. ”Kalau domisilinya dekat dengan sekolah, meski dia di perbatasan, artinya di kabupaten, kemungkinan besar akan diterima,” tambah dia.

Namun terkait kuota siswa perbatasan dan permintaan Mendikbud RI Prof Dr Muhadjir Effendy MAP untuk setiap pemda menaikkan jalur bagi siswa miskin seperti mitra warga dari lima persen menjadi 20 persen, Ema belum berani menjawab.

Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara selepas menghadiri wisuda putranya di Samantha Krida UB menyatakan, juknis akan digedok kemungkinan awal Mei.

”Termasuk kuota antar kabupaten-kota, itu harus ditata lagi karena kan peraturan zonasinya berubah, maka kuota menyesuaikan,” ujar dia.

PPDB SMA, kata Khofifah, lebih fleksibel. Satu SMA boleh meng-cover siswa dari perbatasan kota atau kabupaten. Asalkan warga yang berdomisili di sekitaran dua wilayah itu tidak menemukan sekolah negeri terdekat. Berbeda dengan zonasi SMA, zonasi di Kota Malang untuk SD-SMP justru lebih alot.

Wali Kota Malang Sutiaji sudah menegaskan, tidak ada lagi siswa dari wilayah lain bisa bersekolah di wilayah Kota Malang. ”Kalau mau, lewat jalur prestasi atau luar dinas. Sudah tidak bisa memindahkan anaknya ke wilayah kota dengan alasan sekalian berangkat kerja,” jawabnya.

BACA JUGA: Calistung Kelas 1-2 SD Dihapus, Ada yang Khawatir

Terkait juknis, memang belum sepenuhnya muncul. Namun, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PPDB sudah muncul. Intinya, 90 persen kuota untuk zonasi wilayah, lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen sisanya untuk siswa yang orang tuanya pindah dinas. (san/c2/abm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Persoalkan Sistem Zonasi PPDB 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler