DPRD Persoalkan Sistem Zonasi PPDB 2019

Kamis, 25 April 2019 – 12:44 WIB
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

jpnn.com, MALANG - Sejumlah anggota DPRD Kota Malang mempertanyakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah tersebut.

Sebab, wakil rakyat menilai, ada yang kurang pas dengan sistem zonasi seperti yang tertuang dalam peraturan wali kota (perwali). Yakni sekolah negeri di Kota Malang masih banyak menampung siswa dari luar kota. Khususnya siswa yang domisilinya berbatasan dengan Kota Malang.

BACA JUGA: Jelang PPDB, Pemerintah Kebut Pembangunan Ruang Kelas Baru

Temuan itu diketahui saat kunjungan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang ke SMPN 15, Selasa (23/4). Dalam agenda kunjungan ini, anggota dewan melihat banyak sekali SMPN kawasan perbatasan yang siswanya 35 persen dari luar Kota Malang.

Di SMPN 15 sendiri misalnya, karena lokasinya berada di daerah Jalan Bukit Dieng, Kecamatan Sukun, siswanya banyak yang dari wilayah Dau Kabupaten Malang. Selain SMPN 15, ada juga SMPN lain yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten. Seperti SMPN 27 dekat dengan wilayah Pakis, lalu SMPN 17 yang dekat Wagir Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Kemendikbud: Pendekatan Zonasi Bukan Lewat Sanksi

Sekretaris DPRD Komisi D Sugiyono menyampaikan memang persoalan siswa perbatasan di peraturan baru terkait zonasi ini masih terus dimatangkan.

BACA JUGA: Kemendikbud: Pendekatan Zonasi Bukan Lewat Sanksi

BACA JUGA: Anggota KPPS Meninggal Dunia Usai Antar Kotak Suara ke Kelurahan

”Memang ada peraturan wali kota (perwali) yang muncul. Tetapi kami memang belum mendapat tembusan. Intinya yang kami tahu zonasi tetap 90 persen wilayah,” kata dia.

Namun meski dalam perwali menyebutkan 90 persen jalur wilayah bakal diisi siswa Kota Malang, sementara lima persen digunakan jalur siswa luar kota dan lima persennya sisanya dari jalur prestasi. Dia menyatakan seharusnya tetap ada keluwesan aturan untuk kasus tertentu. ”Seperti kasus siswa perbatasan, tetap ada kelonggaran kalau bisa. Ada usulan kepala dinas pendidikan, dulu minta ada 20 persen jalur reguler yang bisa menopang siswa perbatasan,” kata Sugiyono.

Jika hal tersebut bisa diterima wali Kota Malang, maka pihaknya juga akan memastikan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah perbatasan juga berjalan sesuai aturan Permendikbud 51 Tahun 2018. Artinya, sekolah harus memprioritaskan siswa dalam Kota Malang agar diterima.

”Jangan sampai ada polemik di masyarakat. Di mana dia asli Kota Malang, tinggal dekat sekolah tersebut malah tidak diterima. Yang diterima malah siswa perbatasan, jangan,” ucap Sugiyono.

Namun sepertinya, keluwesan aturan tersebut bakal sulit. Sebab Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui beberapa waktu lalu menegaskan tidak ada lagi kuota zonasi melalui jalur reguler khusus siswa perbatasan. ”Misalnya PNS Kota Malang, tapi KTP-nya Kepanjen, Kabupaten Malang ya tetap tidak bisa,” ujar Sutiaji.

Atau alasan pekerjaan orang tuanya di kawasan Kauman, tapi rumahnya di Tunjungsekar tetap tidak bisa sekolah di kawasan Kauman.

Menggunakan alasan ”sekalian ngangkut anak sekolah” sambil berangkat kerja pun tetap belum bisa menjadi pertimbangan. Kalau tetap ingin anaknya sekolah di luar zona, diminta Sutiaji menggunakan kuota bagi siswa luar daerah, tapi terbatas. Hanya lima persen. Atau, bisa masuk ke kuota prestasi lima persen.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dra Zubaidah MM menyatakan, cara termudah agar siswa perbatasan bisa masuk kota melalui kesepakatan antarkepala sekolah. ”Semisal, di wilayah Dau ada siswa yang lokasinya lebih dekat dengan sekolah di Kota Malang, bisa terima asal kepala sekolah melakukan MoU dengan sekolah dasar siswa tersebut,” ujar dia.

Namun untuk berapa jumlah siswa yang bisa diterima, Zubaidah menyatakan tentu tidak sebanyak tahun lalu.

BACA JUGA: Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi

”Itu nanti lihat di lapangan, dan harus benar-benar domisili orang tuanya, dekat dengan sekolah di kota dan memang jauh dari sekolah di wilayah Kabupaten atau Kota Batu,” ucapnya. (san/c1/abm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak KPPS, Puluhan Mahasiswa dan Warga Menggeruduk Kantor Kelurahan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler