jpnn.com, JAKARTA - Zoom mengumumkan tarif berlangganan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Oktober.
"Dengan ini kami ingin memberitahukan Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, dikutip Antara.
BACA JUGA: Gim Among Us Jadi Buah Bibir, Kocak dan Penuh Fitnah, Begini Permainannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Pada gelombang kedua, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.
BACA JUGA: Google Drive Hapus Otomatis File di Sampah Setelah 30 Hari
Selain itu, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10 persen mencakuo Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Ini 6 Cara Mudah agar Pinjaman Online Bisa Langsung Cair
Zoom memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, 14,99 dolar atau setara Rp 222.000 untuk akun Pro serta 19,99 dolar atau Rp296.000 untuk akun Business dan Enterprise. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... GoPro Hero 9 Pro Hadir dengan Layar Ganda, Sebegini Harganya
Redaktur : Tim Redaksi