Ada Pungli e-KTP?

Zudan: Beri Kami Bukti, Kami Akan Tangkap

Kamis, 28 September 2017 – 20:18 WIB
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main terhadap pihak yang masih melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), terutama terkait pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcpil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA: Ada 7 Juta Sudah Rekam Tapi Belum Dapat e-KTP, Penyebabnya?

"Kalau itu (pungli,red) dilakukan petugas, kami gampang menindaknya. Beri kami bukti, maka kami akan tangkap," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (28/9).

Masyarakat kata Zudan, dapat menghubungi call centre Ditjen Dukcapil (1500537), WA/SMS (08118005373) dan email: callcenter.dukcapil@gmail.com.

BACA JUGA: DKPP Adili Terduga Pelaku Kasus Pungli Seleksi Panwas Sumut

Selain pungli, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini juga menyebut praktik percaloan kepengurusan adminduk harus diberantas. Kuncinya ada di masyarakat. Antara lain, tidak lagi menggunakan jasa para calo.

"Untuk menindak calo kan saya enggak bisa, karena bukan bagian dari pemerintah. Pihak yang bisa kami tindak adalah pegawai yang kerja sama dengan calo. Kami harus memberikan pelayanan yang baik. Kalau pelayanannya cepat kan orang bisa datang sendiri dan prosedurnya enggak harus berbelit-belit," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Menhub: Jangan Menggoda Petugas di Perhubungan!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stadion GBK Rawan Pungli, Polda Metro Turunkan Anak Buah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   pungli  

Terpopuler