jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan teradu anggota Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe dan Tim Asistensi Bawaslu Sumatera Utara Julius AL Turnip di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/9). Sidang digelar setelah ke duanya diadukan Pangulu Siregar, atas dugaan memungut uang sebesar Rp 30 juta sebagai mahar agar lolos jadi anggota Panwas Kabupaten Asahan.
Di hadapan Ketua Majelis DKPP Ida Budhiati dan anggota majelis Alfitra Salamm, Pangulu menceritakan kronologi permintaan uang mahar tersebut. Berawal dari 6 Juli lalu, saat Pangulu menginformasikan pada para teradu, dirinya sedang mengikuti seleksi Panwas di Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: Menhub: Jangan Menggoda Petugas di Perhubungan!
"Saya menemui para teradu Hardi Munthe dan Julius AL Turnip di Ucok Durian, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan pada 7 Juli lalu. Dalam pertemuan terjadi dialog dan sebelum bubar Hardi meminta saya untuk selanjutnya berkomunikasi dengan Julius," ujar Pangulu.
Menurut Pangulu, Julius menjanjikan bisa membantu agar lolos sebagai panwas dengan sejumlah syarat. Salah satunya membayar sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA: Stadion GBK Rawan Pungli, Polda Metro Turunkan Anak Buah
“Saya menawar mahar menjadi Rp 25 juta, namun jawab Turnip tidak bisa karena kabupaten/kota lain juga memberi Rp 30 juta. Dana itu katanya untuk membantu Ketua yang telah habis-habisan pada waktu mengikuti seleksi Bawaslu RI dan dana itu untuk digunakan juga oleh Hardi mempertahankan jabatan 2019,” ucapnya.
Pangulu mengaku akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Kota Medan pada 13 Juli sekitar Pukul 23.30 WIB. Saat ini Pangulu menyerahkan uang Rp 30 juta dengan barang bukti berupa rekaman suara percakapan antara Pangulu dengan Hardi.
BACA JUGA: Terungkap, Uang Pungli Diberikan kepada Mantan Kadis PUPR
"Saya awalnya cuma punya Rp 2 juta. Sisanya saya pinjam ke orang lain,” kata Pangulu.
Setelah penyerahan uang, teradu menyerahkan bank soal yang menurutnya bakal ditanyakan pada seleksi Panwas. Namun pengadu akhirnya tidak lolos. Teradu kemudian meminta maaf dan menyatakan jika ada tambahan dana Rp 20 juta bisa membantu Pangulu lolos. Namun pengadu tidak bersedia karena tidak memiliki uang.
“Saudara Julius lalu menyuruh saya datang ke Medan untuk mengambil pengembalian uang sebesar Rp 30 juta, namun dikarenakan saya berhalangan, saya minta ditransfer ke rekening BRI atas nama saya," kata Pangulu.
Dalam sidang ke dua pengadu membantah keterangan Pangulu. Julius beralasan pada 7 Juli tengah berada di Simanindo, Samosir. Ia menyertakan sejumlah foto. Julius juga menyangkal adanya pertemuan di salah satu hotel di kota Medan.
Pandangan senada juga dikemukakan Hardi. Menurutnya, pada 7 Juli sedang berada di Kota Padang Sidempuan untuk melaksanakan tugas dan perjalanan dinas resmi. Untuk memperkuat argumentasinya Hardi menyebut dapat dibuktikan dengan adanya surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas dalam rangka kegiatan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang