jpnn.com, JAKARTA - Zul Zivilia merasa tidak puas dengan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
"Enggak puas, ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Pentolan band Zivilia itu menilai terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai BAP. Dia pun berencana mengajukan banding atas vonis dirinya. "Saya banding,' ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang Rabu (18/12).
BACA JUGA: Istri Histeris Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
Menurut pihak majelis hakim, pelantun Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
BACA JUGA: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi. (mg3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Yondra