jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Tak ada komentar apapun saat Zulhas tiba di gedung KPK, Jakarta pukul 10.05 WIB.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Minta Kader PAN Doakan Temannya yang di Balik Jeruji Besi
Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
Sebelumnya pada panggilan pertama Kamis (16/1), Wakil Ketua MPR dan juga Ketua Umum DPP PAN tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
BACA JUGA: Zulhas Minta Maaf ke Amien Rais dan Soal Insiden Kursi Melayang di Kongres
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan