Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK

Jumat, 14 Februari 2020 – 07:09 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (batik) saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap I Februari 2019 dari jalur honorer K2, belum jelas.

Sampai medio Februari 2020, Perpres yang mengatur tentang jabatan serta gaji PPPK belum juga ada kabarnya kapan diterbitkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI dan PA 212 Tak Dianggap Lagi, Dana BOS, dan Honorer K2

Padahal saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada pertengahan Januari 2020, disebutkan Perpres-nya akan terbit dua pekan lagi. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar tentang Perpres-nya.

Kepala BKN yang dihubungi JPNN.com mengatakan, semua menteri terkait sudah menandatangi rancangan Perpres tersebut.

BACA JUGA: Sumber Gaji Guru Honorer Bukan Hanya Dana BOS

Artinya isi yang termaktub dalam Rancangan Perpres sudah disepakati seluruh kementerian terkait.

Kalau kemudian Perpres belum juga diterbitkan, Bima tidak bisa berkata apa-apa lagi. Sebab, di tingkat kementerian/lembaga semua sudah clear.

BACA JUGA: Setujukah Anda Mayoritas Guru Honorer Dipecat?

"Berdoa saja semoga Perpres cepat keluar. Kalau di tingkat K/L sudah tidak ada masalah makanya kan posisi Perpres ada di Setneg," ujar Bima, Jumat (14/2).

Berbeda lagi sikap yang ditunjukkan Mendikbud Nadiem Makarim. Walaupun 51 ribu PPPK yang lulus kebanyakan guru honorer K2, dia enggan berkomentar lebih. Alasannya, bukan kewenangannya untuk menginformasikan status Perpres PPPK.

"Mohon maaf, soal Perpres PPPK bukan ranah saya untuk menginformasikan. MenPAN-RB dan BKN lah yang lebih berhak menjawab," ujarnya.

Nadiem mengatakan, pemerintah terus berupaya mencarikan solusi terbaik untuk penyelesaian masalah guru honorer. Diakuinya masalah guru honorer ini cukup pelik sehingga tidak bisa gegabah menetapkan solusinya.

"Makanya untuk menyelamatkan guru-guru honorer yang berkinerja baik tetapi gajinya kecil, kami berikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer," bebernya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler