Zulkarnaen dan Dendy Harus Bayar Uang Pengganti Rp 11,49 M

Kamis, 30 Mei 2013 – 22:44 WIB
Zulkarnaen Jabar saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kamis (30/5). FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Bukan hanya hukuman penjara saja yang diganjarkan untuk anggota DPR non aktif Zulkarnaen Jabar. Bersama anaknya, Dendy Prasetia, terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag itu diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,745.

"Pidana tambahan terhadap terdakwa I (Zulkarnaen Djabar) dan terdakwa II( Dendy Prasetia) membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5,745 miliar," kata hakim ketua Afian Tara di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (30/50.

Lebih lanjut Alfian menerangkan jika keduanya tidak memenuhi uang pengganti hingga 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta anak bapak itu akan disita. Nah, jika harta yang disita itu tak cukup, hukuman keduanya akan ditambah 2 tahun lagi.

Uang Rp 11,49 miliar itu setara dengan uang pelicin yang didapat Zulkarnaen dan Dendi untuk proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. Uang tersebut berasal dari Abdul Kadir Alaydrus Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang menjadi rekanan dalam proyek di Kementerian Agama. "Karena uang komitmen fee uang negara, maka harus dikembalikan kepada negara," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menghukum Zulkarnaen 15 tahun penjara plus Rp 300 juta subsider 1 bulan. Padahal dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukumnya 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Sedangkan Dendi divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Sebelumnya, JPU menuntut 9 tahun penjara sekaligus denda Rp 300 juta. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Tinjau Ulang Kontrak Karya Freeport

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler