Zulkarnaen Djabar dan Anaknya akan Diperiksa KPK

Selasa, 07 Mei 2013 – 11:20 WIB
JAKARTA -- Baru selesai menjalani persidangan yang panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5) malam, terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra kembali diperiksa KPK. Kedua orang ayah dan anak itu yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran serta pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama akan dimintai keterangan pada Selasa (7/5).

Zulkarnaen dan Dendy akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari,

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ,“ tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/5).

Selain Zulkarnaen yang pernah aktif di Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR dan Dendy, KPK juga  akan memeriksa Direktur Sinergy Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus dan Kepala Sub Bagian  Perencanaan Direktorat Jenderal Bimas Islam, Abdul Latief dan seorang Pegawai Negeri Sipil Ditjend Bimas Islam, Yoesni.

“Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka AJ,“ kata Priharsa lagi.

Ahmad Jauhari (AJ) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Noriyu: Penyekapan Buruh Merupakan Penistaan Terhadap HAM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler