Zulkarnaen Djabar Dijerat Tiga Sangkaan Korupsi

Jumat, 29 Juni 2012 – 16:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dengan tiga kasus korupsi sekaligus. KPK pun telah membatasi ruang gerak Zulkarnaen dengan memasukkannya ke dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri.

Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (29/6), mengungkapkan, kasus korupsi pertama yang menjerat Zulkarnaen antara lain suap anggaran proyek Al Qur'an tahun anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. "Ketiga, kasus pengadaan Al-Qur'an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012," ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (29/6) siang.

Menurut Abraham, KPK tidak hanya menjerat Zulkarnaen yang duduk di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran (Banggar). Nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pengusaha berinisial DP.

DP adalah Direktur Utama PT KSAI sekaligus kerabat dekat Zulkarnaen. "KPK dalam hal ini telah menemukan minimal dua alat bukti cukup untuk naik ke tahap penyidikan dan kita sudah tetap dua tersangka," jelas pria asal Makassar itu.

Dipaparkannya, ZD mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Al Quran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.

"ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM," jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah

Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan DP dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Celengan Anak, Cagub DKI Ikut Nyawer KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler