JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs di Kementerian Agama, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/7).
Politisi yang pernah aktif di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR itu akan digarap KPK dalam kasus yang sama. Namun, kali ini Zulkarnaen akan dicecar dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas pejabat Kemenag Ahmad Jauhari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AJ," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).
Ahmad Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya.
Beberapa waktu lalu, Zulkarnaen juga pernah digarap untuk tersangka Jauhari. (boy/jpnn)
Politisi yang pernah aktif di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR itu akan digarap KPK dalam kasus yang sama. Namun, kali ini Zulkarnaen akan dicecar dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas pejabat Kemenag Ahmad Jauhari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AJ," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).
Ahmad Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya.
Beberapa waktu lalu, Zulkarnaen juga pernah digarap untuk tersangka Jauhari. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Dilarang Sweeping Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi