jpnn.com - SURABAYA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden menerbitkan Perppu yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaki kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Karena kejahatan seksual, menurut Zulkifli Hasan, satu rangkaian dengan dua kejahatan lainnya, yaitu narkoba dan turunannya miras.
BACA JUGA: Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi
"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan miras, tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," ungkap Zulkifli Hasan kepada para wartawan seusai memberi materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis 12 Mei 2016.
Karena itu, Zulkifli Hasan menyatakan setuju kalau pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "'Kalau perlu lebih dari hukuman kebiri," tegas Zulkifli Hasan. (adv)
BACA JUGA: Mbak Puan Temui Nelayan, Inilah Pesannya...
BACA JUGA: Empat WNI Bebas, Hamdalah... Tak Ada Pihak Merasa Paling Berjasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk Bantu Korban Rekayasa Kasus JIS
Redaktur : Tim Redaksi