Zulkifli Hasan Menyandang Status Saksi 2 Kasus Korupsi

Selasa, 11 November 2014 – 11:23 WIB
Zulkifli Hasan Menyandang Status Saksi 2 Kasus Korupsi. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tidak hanya dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Zulkifli juga diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/11).

BACA JUGA: IPW: Tanpa Penegakan Hukum, Revolusi Mental Gagal

Menurut Priharsa, keterangan Zulkifli diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Zulkifli sudah memenuhi panggil‎an KPK. Zulkifli menyatakan pemeriksaannya hari ini hanya lanjutan saja karena dia sudah pernah diperiksa dalam kasus itu sebagai saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap. "Ini hanya pemeriksaan lanjutan dari keterangan sebelumnya," ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Dapat Tempat Kehormatan saat Sesi Foto Pemimpin APEC 2014

‎Selain Zulkifli, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 Muhammad Prakosa, ‎Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemenhut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, dan dua pihak swasta Atar Kompoy dan Keith Steven Muljadi.

‎Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

Cahyadi diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Ia pun lantas dijebloskan ke tahanan KPK sejak Selasa (30/9) lalu.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS, Yuddy: Anak Presiden Saja tak Lulus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler