Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 11 November 2014 – 10:09 WIB
Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/11). Zulkifli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

‎"Saksi Gubernur Riau Annas Maamun," kata Zulkifli di KPK, Jakarta, Selasa (11/11). Ia tiba sekitar pukul 09.52 WIB dengan mengenakan safari warna cokelat.

BACA JUGA: Seleksi CPNS, Yuddy: Anak Presiden Saja tak Lulus

Pemeriksaan Zulkifli hari ini adalah penjadwalan ulang. Zulkifli sebenarnya dijadwalkan diperiksa kemarin (10/11). Namun, ‎Ketua MPR RI itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

"Harusnya kemarin pagi tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu jam 12.00 WIB final cerdas cermat di MPR bersama wapres. Jadi saya datang pagi ini," tandas Zulkifli.

BACA JUGA: Jokowi: Selamat Pagi Indonesia


Sebelumnya, Annas mengakui bahwa mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia mengaku rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan. Begitu disinggung siapa menteri yang dimaksudnya, Annas menyebut nama Zulkifli Hasan.

Dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

BACA JUGA: Diapit Obama dan Jinping, Ini Komentar Jokowi

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah
ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Bingung, Jokowi Harus Segera Jelaskan Kartu Sakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler