Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN

Selasa, 06 Juni 2017 – 03:30 WIB
Asril. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Salah satu mantan pejabat Provinsi Jambi akhirnya melayangkan gugatan secara resmi menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini.

BACA JUGA: Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…

Gugatan itu dilayangkan oleh Asril, Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo. Perkaranya sudah tercatat di PTUN Jambi sejak Rabu 31 Mei 2017.

H. Zulkifli Somad. SH. MM, selaku Penasehat Hukum Asril mengatakan, pihaknya sudah mendaftarakan gugatan itu ke PTUN Jambi pada Rabu (31/5) lalu. Kini, gugatan mereka masih didalami oleh Kepanitraan PTUN Jambi.

BACA JUGA: PDIP Hanya Undang 8 Kandidat dalam Penjaringan Bacabup Kerinci

“Sudah terdaftar di kepanitraan nomo 9. Kita tinggal menunggu, paling lama dua minggu,” kata Zul Somad kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (4/6).

Dia mengaku, pihaknya menerima kuasa ini karena ingin menegakkan kebenaran. Sebab, apa yang terjadi di birokrasi Provinsi Jambi saat ini sangat fatal.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Senilai Rp 5 Miliar Itu Ditangkap di Jakarta

“Jangan memberhentikan pejabat yang berprestasi, karena itu akan merugikan Provinsi Jambi,” sebutnya.

Untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, kata Somad, harus dengan mekanisme yang benar. Harus ada surat peringatan dan teguran.

“Ini tidak ada lagi surat peringatan. Tiba-tiba langsung diberhentikan,” ujarnya.

Asril, Mantan Kepala Samsat Bungo, selaku penggugat, mengatakan, langkah ini diambil karena ingin memberikan teguran kepada Gebernur Jambi demi keselamatan Provinsi Jambi.

Dalam mutasi, sebut Asril, sebenarnya ada aturan yang harus ditaati. Namun, yang terjadi pada dirinya bukan lagi mengacu pada aturan, sudah semena-mena.

“Seyogyanya memeberhentikan dan mengangkat seseorang itu ada satu acuan dengan penilian. Untuk mengangkat seseorang harus ada Baperjakat, untuk memberhentikan seseorang harus ada kesalahan. Jika kita tidak punya kesalahan, kenapa dibumi hanguskan,” kata Asril.

Kata Asril, dirinya merasa sangat dirugikan karena diberhentakan tanpa alasan. Ia mengaku, selama bertugas tidak pernah membuat kesalah fatal. Terlebih, tidak pernah ada catatan buruk dari lembaga pengawasan terkait kinerjanya.

“Dari Inspektorat, dari lembaga pengawasan lainnya, Saya tidak pernah dapat teguran. Bahkan kinerja selalu over target,” sebutnya.

Dia mengaku tidak berharap lagi dikembalikan pada jabatan sebelumnya. Dirinya hanya berharap agar Gubernur Jambi tidak salah langkah.

“Mungkin Gubernur tidak tahu sampai dengan detail, tapi tangan-tangannya yang bermain ini jangan sampai merusak Kepala Daerah, sehingga terjadi cucuk cabut pejabat,” sebutnya.

Dalam gugatan itu, pihaknya memintak pembatalan SK pemberhentian Asril. “Kalau salah, harus diperbaiki. Ini pelajaran untuk kedepan,” ujarnya.

Asril mengungkapkan, ada suatu keanehan yang terjadi pada SK pemberhentiannya sebagai Kepala Samsat Bungo. SK pemberhentian yang ditangdatangain Gubernur Jambi no. 348/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tertanggal 23 Maret. Sementar di dalam SK Pengangkatan Kepala Samsat Bungo yang baru tertanggal 22 Maret 2017.

“Hal ini bertentangan, karena duluan SK Pengangkatan dari pada SK Pemberhentian,” sebutnya.

Asril menjelaskan, saat mendengar ada pelantikan pejabat baru itu, dirinya sempat memepertanyakan dan meminta SK pemberhentiannya Kepada BKD Provinsi Jambi.

“Dari BKD waktu itu menjawab, SK pemeberhentin Saya belum ada, masih diproses. Artinya Saya belum diberhentikan, tapi, pejabat baru sudah dilantik. Kan bingung. Parahnya, SK pemeberhentian Saya baru dikeluarkan 19 Mei lalu, namun dalam SK tersebut dibuat tanggal 23 April,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M. Ali Zaini, ketika dikonfirmasi mengatakan, telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh Asril.

“Kita sudah melakukan komunikas dengan PTUN Jambi. Tapi, secara resmi surat dari PTUN belum sampai ke kita,” katanya.

Saat ini, Biro Hukum Provinsi Jambi juga tengah melakukan persiapan terkait dengan gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Jambi. “Nantinya kita akan siapkan pengacara 8 orang, yang terdiri dari 5 pengacara ASN dan 3 non ASN,” katanya.

Tapi, Biro Hukum belum dapat melakukan penunjukan dikarenakan surat secara resmi belum sampai ketangan mereka. Untuk penunjukan kuasa harus ada surat resmi dari PTUN bahwa gugatan tersebut diterima. “Karena terkadang gugatan itu dibatalkan oleh tergugat, makanya untuk penunjukan kita menunggu surat resmi,” pungkasnya. (hfz/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Utamakan Kader Murni di Pilkada Kerinci 2018


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler