JAMBI-Bupati Tanjab Timur (Tanjabtim) Zumi Zola membantah keras tudingan bahwa dirinya berzinah dengan Peni Farnita Saputeri, istri dari Bernaldi Kadir Djemat. Klarifikasi ini disampaikan kuasa hukum keluarganya, Selamat Sibagaring dan Fahrin Siregar dari Kantor Citra Keadilan Hukum Terpadu, di kawasan Kebun Handil Kota Jambi, kemarin (25/1), sekitar pukul 14.00.
Menurut Fahrin, laporan perzinahan itu merupakan fitnah dan bentuk penzoliman terhadap Zumi Zola. “Tidak benar itu. Klien kami (Zumi Zola) sama sekali tidak melakukan perbuatan zinah. Itu fitnah,” tegas pengacara muda ini didampingi seniornya, Selamat Sibagaring.
Fahrin menjelaskan, hubungan Zumi Zola dengan istri pelapor hanya sebatas teman. “Zumi Zola sudah bertahun-tahun mengenal Peni Farnita Saputeri. Wanita tersebut adalah temannya ketika sama-sama kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB),” katanya.
Ditanya, kapan terakhir kali Zumi Zola bertemu dengan Peni? Fahrin mengatakan, saat pelantikan kliennya menjadi Bupati Tanjab Timur awal tahun 2011 lalu. Menurut dia, saat itu (pelantikan Zumi Zola) Peni datang bersama ibunya. “Saat itu pelapor menyetujui istrinya datang ke Jambi,” ujarnya.
Fahrin dan Selamat Sibagaring juga tidak menampik Zumi Zola pernah melakukan komunikasi dengan Peni Pernita Saputeri melalui BlackBerry Messengger (BBM), seperti yang diungkapkan Bernardi saat melapor. Namun, kata dia, komunikasi itu dilakukan atas inisiatif Peni.
Dia mengungkapkan, dalam komunikasi tersebut, Peni menceritakan seputar masalah keluarganya yang saat itu tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran. “Klien kami hanya sebatas menasehati istri pelapor, tidak lebih dari itu,” tambah Selamat.
Dosen Fakultas Hukum Unja itu menilai, laporan Bernardi yang menuduh Zumi Zola berzinah dengan istrinya terlampau berlebihan. Secara normatif, lanjut dia, pasal 284 KUH Pidana seharusnya yang dilaporkan adalah seorang pria atau wanita yang terkait dalam perkawinan sebagai pelaku.
Sementara pria atau wanita yang belum nikah dikualifisir dengan turut serta melakukan perbuatan itu. Dalam hal ini seharusnyalah istri yang diadukan dan kemudian barulah orang yang turut serta diproses. Menurut dia, pelaku dan yang turut serta, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Pidana tidak dapat dipisahkan/dibelah (onsplitsbaarheid).
“Jadi kami memandang laporan saudara Bernaldi Kadir Djemat itu sangat tidak berdasar. Karena tidak tergambar bukti awal atas tindak pidana yang dilaporkan,” katanya.
“Yang disebut perzinahan itu kan harus ada perbuatan atau melakukan hubungan badan. Tidak cukup dibuktikan dengan pesan-pesan singkat saja. Kalau kirim pesan saja dikatakan berzinah, wah gawat itu,” jelasnya.
Makanya, mereka menilai laporan itu merupakan upaya menzolimi. “Tanpa adanya bukti tentang zinah, itu merupakan tindakan penzoliman yang luar biasa,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Bernaldi Kadir Djemat, warga Jakarta, melaporkan Zumi Zola ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/1) lalu. Pelaporan perselingkuhan dan perzinahan Zumi dengan Peni Farnita Saputri dicatat dengan nomor laporan TBL/ESC/ 1 /2012/PMJ/ DIT Reskrimum.No LP /249/1/2012/DIT Reskrimum.
Mantan bintang sinetron ini dilaporkan atas dasar dugaan telah melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan istri Bernaldi bernama Peni Fenita Saputri sejak September 2011. Beberapa bukti seperti surat nikah dan foto pernikahan telah diberikan ke penyidik.
Husni, anggota Tim kuasa hukum Bernaldi mengatakan, punya bukti kuat untuk menjerat Zumi Zola. Menurutnya, semua alat bukti yang diminta penyidik sudah disiapkan. Bahkan, dia menegaskan punya bukti “sakti” selain pesan di BBM.
Atas tuduhan pihak Bernardi tersebut, menurut Fahrin, pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik terlapor dengan pasal 317 Ayat 1 KUH Pidana. Pasal tersebut berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan penjara paling lama empat tahun dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUH Pidana”.
Kapan akan melapor balik? Fahrin belum bisa memastikan kapan waktunya. Fahrin juga menegaskan bahwa keluarga besar Zumi Zola siap menghadapi proses hukum terhadap laporan yang dianggap fitnah ini.
Sementara itu, hingga malam tadi, Zumi Zola belum bisa dihubungi. Beberapa kali nomor ponselnya dihubungi tidak diangkat. Menurut Fahrin, saat ini Zumi Zola sedang berada di London, Inggris untuk melakukan general check up. “Klien kita pergi secara resmi. Izin kedinasan dari gubernur juga ada mulai tanggal 24 s/d 6 Februari,” katanya.
Untuk diketahui, Zumi Zola mengawali karirnya di dunia entertainment sebagai bintang sinetron. Setelah sukses di layar kaca, namanya jadi terkenal, baik di tingkat nasional maupun seluruh warga Jambi. Jika ditanya, mayoritas warga Jambi, pasti tahu sosok pria ganteng itu.
Pada awal 2011, Zumi terpilih sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016. Bagi Zumi, dunia politik bukan hal yang asing. Sebab sang ayahanda, Zulkifli Nurdin pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi untuk dua periode, yakni tahun 1999-2004 dan 2005-2010.
Belakangan, Zumi digadang untuk mengikuti jejak ayahanda pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2015 mendatang.
Zumi diyakini mampu menjadi Gubernur Jambi, periode mendatang. Makanya, ada yang mengkait-kaitkan kasus ini dengan politik. Sempat tersiar kabar jika kasus skandal Zumi sengaja diangkat untuk merusak citra anak kandung Zulkifli itu, tidak maju pada pilgub mendatang.(can/mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seal Masih Nyaman Kenakan Cincin Kawin
Redaktur : Tim Redaksi