‎KPK Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Sumsel

Senin, 01 Desember 2014 – 14:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin, Senin (1/12).

Aminuddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekjen ESDM Sebagai Tersangka

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Aminuddin) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (1/12).

BACA JUGA: Abraham: Siapapun yang Terpilih Kami Bisa Kerja Sama

Menurut Priharsa, keterangan Aminuddin diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain memeriksa Aminuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ical Sebut Tak Ada Lagi Islah

Yakni Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, ‎dan General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Heru Sulaksono.

Dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan ARB Disarankan Bikin Partai Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler