jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai positif Peninjauan Kembali (PK) yang hanya satu kali. Menurut Bambang, hal ini akan membuat suatu kepastian hukum.
Hal ini diungkapkan Bambang menanggapi Mahkamah Agung yang menerbitkan Surat Edaran pembatasan permohonan PK. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, maka seorang terpidana hanya bisa mengajukan PK satu kali. Adapun dasar Surat Edaran itu mengacu kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66.
BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi, Jokowi Minta Doakan Korban Musibah
"Soal PK hanya satu kali setuju agar terjadi kepastian hukum," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (2/1).
Bambang menjelaskan PK yang hanya sekali akan membuat seseorang tidak sembarangan untuk mengajukannya. "Kecuali yang benar-benar diyakini pemohon dapat mengubah putusan kasasi karena alasan PK-nya memang sangat meyakinkan," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Didesak Segera Terbitkan PP BPJS Ketenagakerjaan
Pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 ini menambahkan PK yang berkali-kali menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Hal itu, kata dia, membuat terjadinya pelanggaran hak asasi.
"Terutama bagi pihak yang dirugikan atau menerima dampak dari kejahatan yang dilakukan pelaku tindak pidana," tandas Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KSAU Minta Media Ikut Desak Pemerintah Adakan Alutsista Canggih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Tenaga Kerja Asing Terus Menurun
Redaktur : Tim Redaksi