jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Budi Wibowo menyatakan rekening milik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan wajar. Budi Wibowo mengetahui hal ini dari hasil klarifikasi.
Proses klarifikasi itu dilakukan setelah Polri mendapatkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK saat itu memberikan LHA terkait beberapa perwira tinggi Polri. Salah satunya adalah Budi Gunawan.
BACA JUGA: Konflik KPK vs Polri, SBY Bertemu Dubes Asing: Where Is Presiden Jokowi?
"Berdasarkan data yang ada di kami, itu ada beberapa LHA yang subjek anggota Polri, beliau termasuk data yang sudah terklarifikasi," kata Budi Wibowo saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Budi Wibowo menyatakan apabila sudah terklarifikasi maka LHA tersebut disimpan di ruangan penyimpanan yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang tertentu saja. "File asli dari LHA disimpan di ruang penyimpanan," ujarnya.
BACA JUGA: Jenazah Kopilot Diperlakukan Beda
Ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Budi Wibowo mengaku mengecek kembali LHA milik Budi Gunawan. Namun, LHA yang sudah diklarifikasi itu dalam bentuk fotokopian.
Budi Wibowo menambahkan seharusnya LHA tersebut dalam bentuk asli. "Saya temukan ada beberapa laporan klarifikasi yang kami temukan saat itu adalah fotokopi," ujarnya.
BACA JUGA: Nama-nama Ini Dipastikan Masuk Daftar Didor
Budi Wibowo mengaku tidak tahu LHA asli milik Budi Gunawan berada di mana. Selain Budi Gunawan ada lima orang lainnya yang LHA-nya fotokopi. "Tidak ada aslinya. Kurang lebih enam yang LHA-nya fotokopi," ucapnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyatakan dalam permohonan praperadilan Budi Gunawan disebutkan LHA transaksi keuangan pada tahun 2003-2009 terkait perwira Polri terhadap penyidik awal.
Chatarina menanyakan kepada Budi Wibowo LHA yang terkait dengan perkara Budi Gunawan. "Khusus untuk LHA terkait Budi Gunawan yang kami terima tempusnya 2005-2008," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Sarankan Menpan Buat PP untuk Rekrutmen Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi