jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar tidak setuju bila pemerintah langsung menghentikan honorer K2 yang diangkat di bawah tahun 2005. Seharusnya pemerintah melakukan tahapan-tahapan pengangkatan atau peningkatan honorarium.
"Tidak bisa kalau langsung dihentikan, akan jadi masalah baru nanti. Harusnya mereka ini diangkat bertahap sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Azwar di Jakarta, Sabtu (13/2).
BACA JUGA: Waspadai Ancaman Nyata Indonesia di Masa Depan
Untuk tahapan pengangkatan, verifikasi validasi data paling menentukan. Karena pemerintah harus menyelesaikan honorer yang diangkat sebelum tahun 2015.
"Kalau pemerintah enggan mengangkat PNS, perbaiki gaji honorernya. Sebab akar permasalahan honorer ada di gaji, makanya mereka ramai-ramai ingin di-PNS-kan," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK: Pesan Panglima TNI Saat Munas Ikatan Dai Indonesia
BACA JUGA: Tiga Solusi Agar Implementasi Otsus Papua Berjalan Baik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Soroti Kegagalan Implementasi Otsus Papua
Redaktur : Tim Redaksi