‎Panitera MK Dicecar Tahapan Persidangan Pilkada Tapteng

Senin, 15 Desember 2014 – 15:20 WIB
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapteng di MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai persidangan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di MK pada 2011 silam. Ia menyebut tidak ada yang aneh dalam proses persidangan.

"Hanya tahapan-tahapan ‎persidangan itu saja. Tidak ada yang aneh. Hanya prosesnya itu kan sesuai ketentuan hukum acara," kata Kasianur usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).

BACA JUGA: Longsor Banjarnegara, Kewenangan BNPB Tetapkan Bencana Nasional

Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk Raja Bonaran Situmeang. Bupati Tapanuli Tengah nonaktif tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.

Menurut Kasianur, ‎pimpinan MK saat itu, Mahfud MD membagi tugas kepada panel hakim MK terkait penanganan suatu perkara. Pembagiannya disesuaikan dengan volume perkara yang ditangani masing-masing panel. "Tidak ada yang dipilih-pilih," ujarnya.

BACA JUGA: Densus Libas Dua Anak Buah Santoso

Meski memiliki hak untuk membagi tugas terkait penanganan suatu perkara, Kasianur menyatakan Mahfud tidak menangani sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. "‎Ketua Majelisnya Pak Ahmad Sodikin," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Nekad Masuk Kantor DPP Golkar, Paling Banter Lima Menit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siaran Live Lahiran Ashanty, DPR: Edukasi Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler