jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, Pemerintah Jakarta bukan tidak menyetujui dana pembongkaran bangunan liar di Puncak yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ahok menjelaskan, pihaknya bukan tidak menyetujui dana pembongkaran tersebut. Namun, Pemprov DKI menunggu laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit.
BACA JUGA: Pemenang Tender Bus Transjakarta Dibui, Ahok: Biar Kapok
"Bukan tidak menyetujui. Jadi prosedurnya itu kita kasih uang lagi, kalau kamu melaporkan LPJ yang sudah diaudit," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
Ahok menyatakan, pihaknya menyalahi aturan jika Pemprov DKI sudah memberikan dana sebelum adanya laporan pertanggungjawaban.
BACA JUGA: ââ¬Å½Koridor 4 dan 6 TransJakarta Bisa Gunakan Tiket Elektronik
"Kalau kamu belum kasih (LPJ), kita enggak bisa kasih. Kalau kita kasih, kita menyalahi peraturan pemerintah," tegas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kemacetan Jakarta Terburuk di Dunia, Ini Kata Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI akan Beli Saham Persija, Ini Syaratnya
Redaktur : Tim Redaksi