Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.
Sejumlah pekerja mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi.