Petugas saat mengatur antrian penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (13/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta pelonggaran aturan tentang kapasitas angkut maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan meningkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen untuk mengurangi antrean calon penumpang di stasiun.
Petugas saat mengatur antrian penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (13/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta pelonggaran aturan tentang kapasitas angkut maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan meningkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen untuk mengurangi antrean calon penumpang di stasiun.
Petugas saat mengatur antrian penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (13/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta pelonggaran aturan tentang kapasitas angkut maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan meningkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen untuk mengurangi antrean calon penumpang di stasiun.
Petugas saat mengatur antrian penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (13/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta pelonggaran aturan tentang kapasitas angkut maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan meningkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen untuk mengurangi antrean calon penumpang di stasiun.
Petugas saat mengatur antrian penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (13/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta pelonggaran aturan tentang kapasitas angkut maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan meningkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen untuk mengurangi antrean calon penumpang di stasiun.